PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang konsultan pajak berinisial S.
Pria tersebut ditangkap polisi karena menggelapkan uang pajak Rp 2 miliar lebih milik seorang pengusaha sawit, YA.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial S, atas kasus penggelapan uang pajak," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat diwawancarai wartawan di Polresta Pekanbaru, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Penetapan Edy Nasution sebagai Gubernur Riau
Bery menjelaskan, S memenuhi panggilan penyidik polisi pada Kamis (23/11/2023).
S diperiksa sebagai saksi atas kasus penggelapan pajak yang dilaporkan korban, YA. Korban mengalami kerugian Rp 2 miliar lebih.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian S ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti," kata Bery.
Baca juga: Bapenda Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan di Samsat Se-Jateng, Catat Tanggalnya
Dia mengatakan, korban YA sebelumnya menitipkan uang pajak kepada S, yang merupakan konsultan pajak.
Namun, uang tersebut tidak dibayarkan tersangka. Hal itu diketahui korban setelah mendapatkan laporan menunggak pajak sebesar Rp 4 miliar.
"Uang pajak korban tidak pernah dibayar oleh tersangka. Sehingga, korban menunggak pajak Rp 4 miliar," kata Bery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.