SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menggelar program Samsat Jateng Bebas Denda. Program itu membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan tanpa syarat tertentu.
"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khusus," ujar Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun
Informasi terkait program bebas sanksi pajak itu bisa dipantau di akun Instagram milik @bapenda_jateng.
Sebagaimana dikatakan Danang, unggahan akun itu menyebutkan bahwa program tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan di semua Samsat se-Jateng.
"Waktunya nggak lama dari 15 November sampai dengan 22 Desember 2023. Tunggu apalagi, sat set enggak pakai lama, OTW Samsat," sebagaimana tertulis dalam unggahan @bapenda_jateng pada Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online
Di samping pembebasan sanksi pajak kendaraan, pihaknya juga mengadakan sejumlah program pelayanan lainnya, di antaranya: