Salin Artikel

Bapenda Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan di Samsat Se-Jateng, Catat Tanggalnya

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menggelar program Samsat Jateng Bebas Denda. Program itu membebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan tanpa syarat tertentu.

"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khusus," ujar Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng Danang Wicaksono melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023).

Informasi terkait program bebas sanksi pajak itu bisa dipantau di akun Instagram milik @bapenda_jateng.

Sebagaimana dikatakan Danang, unggahan akun itu menyebutkan bahwa program tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan di semua Samsat se-Jateng.

"Waktunya nggak lama dari 15 November sampai dengan 22 Desember 2023. Tunggu apalagi, sat set enggak pakai lama, OTW Samsat," sebagaimana tertulis dalam unggahan @bapenda_jateng pada Selasa (14/11/2023).

Di samping pembebasan sanksi pajak kendaraan, pihaknya juga mengadakan sejumlah program pelayanan lainnya, di antaranya:

  1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus-22 Desember 2023.
  2. Bebas BBNKB II dan pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
  3. Program hadiah wisata religi bagi wajib pajak di seluruh Jawa Tengah yang taat bayar pajak sebelum dan tepat waktu pada tanggal jatuh tempo periode Desember 2022 sampai dengan November 2023. Ada 10 hadiah paket gratis umrah dan wisata religi.
  4. Bayar pajak kendaraan dapat hadiah motor dengan membayar pajak lewat aplikasi New Sakpole dan pembayaran melalui iBangking Bank Jateng dan Bima Mobile. Periodenya 1 Agustus-15 Desember 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/16/165648778/bapenda-bebaskan-sanksi-pajak-kendaraan-di-samsat-se-jateng-catat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke