Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesumnya Viral, Honorer Bapenda Banten Dipecat

Kompas.com - 12/12/2023, 20:13 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berinsial DMS telah mengundurkan diri dan dipecat usai video mesumnya beredar dan viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supena mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Deni Hermawan untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi tegas terhadap DMS.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pemeran Video Mesum Berseragam Pemprov Banten, Honorer di Bapenda

"Bapenda telah menindaklanjuti,  yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Nana melalui pers rilisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Nana menjelaskan, pemberhentian dilakukan pimpinan Bapenda Banten karena status DMS masih sebagai tenaga harian lepas atau honor.

"Yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Jadi bukan BKD yang memberikan sanksi. Tapi, yang memberikan sanksi pimpinan di OPD itu (Kepala Bapenda)," ujar Nana.

Baca juga: Viral, Video Mesum Berseragam Pemprov Banten, Pj Gubernur: ASN atau Honorer Diberhentikan

Nana mengingatkan, kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik pegawai.

Nana menegaskan, tak akan segan-segan dan pandang bulu untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin seperti yang dilakukan DMS.

"Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa," tutur dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar memberikan sanksi tegas apabila pemeran video meseum tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.

"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten. Senin (11/12/2023).

Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilgub Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilgub Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com