SERANG, KOMPAS.com-Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Sebelumnya, pada putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (23/10/2023) menyatakan ketiga terdakwa yakni Tubagus Dikrie Maulawardhana mantan Asisten Daerah II Kota Cilegon, Banten.
Kemudian, Bagus Ardanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Septer Edward Sihol selaku pelaksana pekerjaan dibebaskan karena dinilai dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap.
Baca juga: Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar di Cilegon
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama membenarkan bahwa PT Banten menerima perlawanan dari jaksa Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Putusan Pengadilan Tinggi sudah keluar, pada intinya menerima perlawanan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon," kata Uli ditemui di kantornya. Selasa (5/12/2023).
Uli menyebutkan, dalam amar putusannya memerintahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor nomor 31/Pid.Sus-Tpk/2023/PN SRG atas nama terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi karena dakwaan dinilai sudah memenuhi syarat.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa di persidangan," ujar dia.
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pasar di Cilegon Bebas, Jaksa Ajukan Perlawanan
Selanjutnya, kata Uli, Pengadilan Tipikor Serang akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait putusan tersebut kepada jaksa, dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Putusan ini akan diberitahukan kepada pihak pihak kejaksaan dan terdakwa melalui kuasanya, baru dilanjutkan untuk dibuka kembali persidangan itu," jelas dia.