SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek betonisasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023) terdakwa tidak hadir karena sejak awal persidangan keberadaannya tidak diketahui.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut Victory telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.
Baca juga: Jadi Juru Masak di Mandalika, WN Belanda Ditangkap Imigrasi Mataram
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Dedy dihadapan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.
Selain itu, Victory juga dihukum membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika selama 1 bulan tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 959 juta.
"Jika tidak membayarkan harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," ujar Dedi.
Baca juga: Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan beratnya hukuman karena terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk menghadiri persidangan setelah melakukan panggilan secara patut," ujar Dedi.