Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melarikan Diri, Terdakwa Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Tetap Divonis 7 Tahun

Kompas.com - 31/10/2023, 19:33 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK), Victory JT Mandajo divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek betonisasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023) terdakwa tidak hadir karena sejak awal persidangan keberadaannya tidak diketahui.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut Victory telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.

Baca juga: Jadi Juru Masak di Mandalika, WN Belanda Ditangkap Imigrasi Mataram

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Dedy dihadapan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.

Selain itu, Victory juga dihukum membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika selama 1 bulan tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 959 juta.

"Jika tidak membayarkan harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," ujar Dedi.

Baca juga: Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan beratnya hukuman karena terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk menghadiri persidangan setelah melakukan panggilan secara patut," ujar Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com