Kepala UPT PPA Dinas DP2KBP3A Pemkab Bangka Barat, Alta Fatra mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap N dari pengobatan hingga masa pemulihan trauma.
"Kasus KDRT ini kekerasan ke perempuan, dia ini nikah siri tetap menjadi korban. Jadi kita dampingi, sesuai tupoksi kami melakukan pendampingan ke korban," kata Alta kepada Bangkapos.com, Rabu (29/11/2023).
Alta menambahkan, dari UPT PPA nantinya bakal menjenguk dan melihat kondisi terkini Nurlaela dan memberikan sejumlah bantuan ke korban.
"Dua hari lagi mau jenguk menunggu suratnya insya allah, nanti kita lihat biayanya, ditanggung dengan anggaran yang tersisa akan kami salurkan," ujarnya.
Ia mengatakan korban akan didampingi dari penyembuhan truma fisiknya hingga masa penyembuhan dan saat sidang di pengadilan.
"Sekarang ini sedang dirawat, operasi dan pasca sudah sembuh, ada truma mental. Kami dampingi. Tetapi ini fokus trauma luka fisik dahulu non fisik setelah masa pemulihan nanti," ujarnya.
Baca juga: Kisah Pilu IRT di Cirebon, Jadi Korban KDRT, Rumah Dibakar Suami
Dia menegaskan, kasus yang dialami oleh N dapat dikategorikan berat sehingga diharapkan polisi segera menangkap pelaku dan mengungkapkan motifnya.
"Kita doakan semoga pelaku segera tertangkap sehingga lebih jelas motifnya. Karena ini KDRT sifatnya sudah berat," terangnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), BangkaPos.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.