MAGELANG, KOMPAS.com - Puluhan siswa SMK di Kota Magelang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam). Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Tak hanya konvoi, mereka juga mengeroyok 2 pelajar dari sekolah lainnya.
Dua korban ini mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (29/11/2023) pukul 14.30 WIB.
Mereka melakukan konvoi di Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara, dekat SMK Adipura Kota Magelang.
Baca juga: Pria di Magelang Aniaya Perempuan yang Tolak Lamarannya
Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, setelah mengetahui Kejadian itu, Polres Magelang Kota melakukan identifikasi dan pengejaran terhadap para pelajar ini.
Identifikasi dan pengejaran dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Magelang Utara, bersama pihak sekolah SMK YK Kota Magelang.
Setelah melakukan identifikasi pada Kamis (30/11/2023) pagi, polisi berhasil mengamankan 26 siswa.
“Lima siswa di antaranya sudah dibuktikan sebagai Pelaku penganiayaan dan melukai 2 (dua) korban. Yang melukai korban berinisial GSP adalah siswa berinisial MAP, MKR, dan WSD. Sementara yang melukai korban berinisial BSEP adalah siswa IM dan DP. Saat ini, kedua korban dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Dr Soejono, Kota Magelang,” terang Yolanda, dalam keterangan resminya, Jumat (1/12/2023).
Kepada 5 pelaku yang telah terbukti melakukan pengeroyokan, akan dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP di mana hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
“Usia dari kelima pelaku ini yang di bawah umur hanya satu anak. Untuk siswa yang lain akan diberi pembinaan. Pihak Polres Magelang Kota tidak melakukan penahanan karena masih usia sekolah, dan yang menjamin pihak sekolah dan orangtua masing-masing,” terang AKBP Yolanda.
Selain dilakukan pembinaan, kepada masing-masing orangtua untuk membuat pernyataan. Agar menjadikan efek jera bagi anak-anak untuk tidak mengulang kembali perbuatan melanggar hukum.
Ia menyampaikan, pihaknya berkali-kali mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kejadian melanggar hukum.
“Sehingga dalam hal ini perlu ada kerja sama antara pihak kepolisian, orangtua, sekolah, dan masyarakat,” tambah Yolanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.