Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

Kompas.com - 30/11/2023, 22:30 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Semarang melakukan rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang yang menewaskan seorang istri AA (22).

Pelaku Yuda Bagus Zhakaria (34) yang merupakan suami korban memperagakan 45 adegan KDRT yang terjadi pada 28 Agustus 2023. Kejadian berlokasi di kediaman korban di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo.

"Hari ini melakukan rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban di mana dalam proses hari ini ada 45 adegan oleh teman-teman penyidik Polrestabes Semarang untuk terangnya perkara," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Hatma Aditya di lokasi, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Seorang Wanita di Babel Jadi Korban KDRT sampai Hilang Penglihatan, Pelaku Buron

Menurutnya rekonstruksi dilakukan agar perkara tersebut makin terang dalam proses hukum. Dalam reka ulang ini, adegan dimulai dari pelaku yang pulang kemudian cekcok dengan korban.

KDRT terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk dan menuduh istrinya memiliki selingkuhan.

Maka cekcok terjadi hingga pelaku memukuli korban dengan tangan dan sebilah kayu. Pelaku tega menusuk istrinya dengan alat ukir kayu sampai korban pingsan.

Usai korban yang tak sadarkan diri, pelaku memandikan dan mengganti bajunya. Lalu menghubungi temannya yang jadi saksi untuk memanggilkan ambulans. Namun setibanya pertolongan medis, ternyata korban meninggal.

Pihaknya menyebut tidak ada fakta baru dalam rekontruksi ini karena sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Sesuai dengan keterangan tersangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau koperatif," imbuhnya.

Baca juga: Kasus KDRT di Bogor 2023 Meningkat, Didominasi Kekerasan Fisik

Saat rekonstruksi berlansung, ibu korban, Sani yang berada di TKP terlihat menangis saat ditemani para tetangga. Usai rekonstruksi, Jaksa Hatma mendapat aduan bila Sani sempat diancam pelaku.

"Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh," kata Sani.

Hatma dan koleganya pun menenangkan Sani. Pihaknya juga mengucapkan bela sungkawa dan memastikan proses hukum berlanjut.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami turut berbelasungkawa, proses hukum terus berlanjut," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com