Salin Artikel

Rekonstruksi KDRT yang Tewaskan Ibu 2 Anak di Semarang Digelar, Ibu Korban Dapat Ancaman Pelaku

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Semarang melakukan rekonstruksi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Semarang yang menewaskan seorang istri AA (22).

Pelaku Yuda Bagus Zhakaria (34) yang merupakan suami korban memperagakan 45 adegan KDRT yang terjadi pada 28 Agustus 2023. Kejadian berlokasi di kediaman korban di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo.

"Hari ini melakukan rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban di mana dalam proses hari ini ada 45 adegan oleh teman-teman penyidik Polrestabes Semarang untuk terangnya perkara," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Hatma Aditya di lokasi, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya rekonstruksi dilakukan agar perkara tersebut makin terang dalam proses hukum. Dalam reka ulang ini, adegan dimulai dari pelaku yang pulang kemudian cekcok dengan korban.

KDRT terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk dan menuduh istrinya memiliki selingkuhan.

Maka cekcok terjadi hingga pelaku memukuli korban dengan tangan dan sebilah kayu. Pelaku tega menusuk istrinya dengan alat ukir kayu sampai korban pingsan.

Usai korban yang tak sadarkan diri, pelaku memandikan dan mengganti bajunya. Lalu menghubungi temannya yang jadi saksi untuk memanggilkan ambulans. Namun setibanya pertolongan medis, ternyata korban meninggal.

Pihaknya menyebut tidak ada fakta baru dalam rekontruksi ini karena sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Sesuai dengan keterangan tersangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau koperatif," imbuhnya.

Saat rekonstruksi berlansung, ibu korban, Sani yang berada di TKP terlihat menangis saat ditemani para tetangga. Usai rekonstruksi, Jaksa Hatma mendapat aduan bila Sani sempat diancam pelaku.

"Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh," kata Sani.

Hatma dan koleganya pun menenangkan Sani. Pihaknya juga mengucapkan bela sungkawa dan memastikan proses hukum berlanjut.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami turut berbelasungkawa, proses hukum terus berlanjut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/223037278/rekonstruksi-kdrt-yang-tewaskan-ibu-2-anak-di-semarang-digelar-ibu-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke