Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Sejumlah Dewan Kembalikan Uang

Kompas.com - 01/12/2023, 07:14 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BLORA, KOMPAS.com - Anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan dalam menjadi narasumber pada tahun 2021 lalu.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

"Masih terus pendalaman, nanti setelah disimpulkan kita laporkan ke kejaksaan tinggi, maaf belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan," ucap Jatmiko, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Setelah 9 Tahun, PSI Blora Akhirnya Punya Kantor Sekretariat

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Blora, Supardi mengaku, sudah dipanggil oleh kejaksaan terkait dengan anggaran honorarium narasumber.

"Ya klarifikasi, bukan penyelidikan. Intinya ada semacam ini gimana, karena kejaksaan menilai ada celah hukum," ucap dia, saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (30/11/2023).

Ketua Komisi A DPRD Blora itu mengatakan, dirinya sudah mengembalikan sejumlah uang hasil honornya sebagai narasumber ke kas daerah.

Selama tahun 2021, Supardi mengaku honor narasumber yang didapatkannya sebanyak Rp 208 juta.

"Saya mengembalikan kelebihan bayar itu Rp 103 juta ke kas daerah," terang dia.

Selain dirinya, politikus Golkar itu menjelaskan sejumlah anggota dewan lainnya juga telah mengembalikan uang ke kas daerah dengan jumlah yang berbeda.

"Teman-teman ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 150 (juta), ada yang Rp 200 (juta), ada yang Rp 350 juta," kata dia.

Bahkan, untuk rekan-rekannya yang berada di Komisi A sudah mengembalikan uang hasil honor narsum tersebut.

Menurutnya, anggaran honor narasumber yang dilakukan oleh anggota DPRD Blora sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Saya menilai itu bukan ranah fiktif atau tidak, tapi ada nilai kelebihan bayar. Kita-kita ini wegah ribet, kalau dinilai ada kelebihan ya sudahlah daripada ribet-ribet, ya dikembalikan," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji membenarkan adanya sejumlah uang yang dikembalikan ke kas daerah oleh para anggota dewan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com