BLORA, KOMPAS.com - Anggaran honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Penyelidikan tersebut dilakukan karena diduga ada ketidakwajaran dan ketidakpantasan jumlah uang yang diterima oleh anggota dewan dalam menjadi narasumber pada tahun 2021 lalu.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
"Masih terus pendalaman, nanti setelah disimpulkan kita laporkan ke kejaksaan tinggi, maaf belum dapat berkomentar banyak karena masih penyelidikan," ucap Jatmiko, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Setelah 9 Tahun, PSI Blora Akhirnya Punya Kantor Sekretariat
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Blora, Supardi mengaku, sudah dipanggil oleh kejaksaan terkait dengan anggaran honorarium narasumber.
"Ya klarifikasi, bukan penyelidikan. Intinya ada semacam ini gimana, karena kejaksaan menilai ada celah hukum," ucap dia, saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (30/11/2023).
Ketua Komisi A DPRD Blora itu mengatakan, dirinya sudah mengembalikan sejumlah uang hasil honornya sebagai narasumber ke kas daerah.
Selama tahun 2021, Supardi mengaku honor narasumber yang didapatkannya sebanyak Rp 208 juta.
"Saya mengembalikan kelebihan bayar itu Rp 103 juta ke kas daerah," terang dia.
Selain dirinya, politikus Golkar itu menjelaskan sejumlah anggota dewan lainnya juga telah mengembalikan uang ke kas daerah dengan jumlah yang berbeda.
"Teman-teman ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 150 (juta), ada yang Rp 200 (juta), ada yang Rp 350 juta," kata dia.
Bahkan, untuk rekan-rekannya yang berada di Komisi A sudah mengembalikan uang hasil honor narsum tersebut.
Menurutnya, anggaran honor narasumber yang dilakukan oleh anggota DPRD Blora sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Saya menilai itu bukan ranah fiktif atau tidak, tapi ada nilai kelebihan bayar. Kita-kita ini wegah ribet, kalau dinilai ada kelebihan ya sudahlah daripada ribet-ribet, ya dikembalikan," kata dia.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji membenarkan adanya sejumlah uang yang dikembalikan ke kas daerah oleh para anggota dewan.