Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Guru Akbar Dihukum Percobaan karena Disiplinkan Siswa

Kompas.com - 24/11/2023, 16:17 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mendisiplinkan siswa karena tidak mau shalat menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, disertai denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 di ruang Candra, Rabu (22/11/2023).

Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun.

“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.

Sama dengan tuntutan jaksa

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara atau membayar denda Rp 2 juta," demikian disampaikan JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami diruang sidang Chandra.

Akbar dilaporkan oleh wali murid ke polisi karena menegur melakukan tindakan fisik kepada muridnya. Ia baru dua tahun mengabdi sebagai guru menceritakan kasus yang dia alami.

Mulanya, pada Selasa (26/9/2023), sekolah menerima bantuan mesin buku. Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Saat itu, menurut dia, ada beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang serta ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar.

Selang beberapa menit, azan zuhur berkumandang. Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk shalat di mushala, tetapi tidak ada yang mau bergerak dan mengikuti ajakannya.

"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," cerita Akbar.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Teguran dan tindakan fisik

Setelah tiga kali mendapat penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa shalat, tapi menurutnya, tidak ada yang beranjak.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelapkan Uang Arisan 'Online' Puluhan Juta, Selebgram Wanita Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Arisan "Online" Puluhan Juta, Selebgram Wanita Ini Ditangkap Polisi

Regional
LBH Padang Duga Saksi Kunci Kematian Siswa SMP di Sungai Telah Diintimidasi

LBH Padang Duga Saksi Kunci Kematian Siswa SMP di Sungai Telah Diintimidasi

Regional
Dikira 'Bom-boman' dan Cicipi Granat, Pria di Garut Terluka Parah Terkena Ledakan

Dikira "Bom-boman" dan Cicipi Granat, Pria di Garut Terluka Parah Terkena Ledakan

Regional
Carut Marut PPDB di Lampung, Nilai Calon Siswa SMA Unggulan Diduga Di-'mark Up'

Carut Marut PPDB di Lampung, Nilai Calon Siswa SMA Unggulan Diduga Di-"mark Up"

Regional
3 Tempat Judi Online di Purwokerto Digerebek, 11 Orang Jadi Tersangka dan 1 Buron

3 Tempat Judi Online di Purwokerto Digerebek, 11 Orang Jadi Tersangka dan 1 Buron

Regional
319 Jemaah Haji Kloter I Balikpapan Tiba di Bandara SAMS Sepinggan

319 Jemaah Haji Kloter I Balikpapan Tiba di Bandara SAMS Sepinggan

Regional
Jadi Simbol Keberjanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jadi Simbol Keberjanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Regional
Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Slot dan Sabung Ayam di Nagan Raya

Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Slot dan Sabung Ayam di Nagan Raya

Regional
Dana Inpres Belum Cair, Jalan Kendawangan-Ketapang Kalbar Tak Kunjung Diperbaiki

Dana Inpres Belum Cair, Jalan Kendawangan-Ketapang Kalbar Tak Kunjung Diperbaiki

Regional
Diusulkan Dampingi Bobby di Pilkada Sumut, Golkar Solo: Sekar Tandjung di Solo

Diusulkan Dampingi Bobby di Pilkada Sumut, Golkar Solo: Sekar Tandjung di Solo

Regional
Stunting Jadi Ancaman, 25 Jamban Dibangun di Teluk Naga

Stunting Jadi Ancaman, 25 Jamban Dibangun di Teluk Naga

Regional
Tak Terima Ditegur Minum Tuak, Kakak Aniaya Adik di Lombok Timur

Tak Terima Ditegur Minum Tuak, Kakak Aniaya Adik di Lombok Timur

Regional
Sejumlah Pejabat Ketahuan Titipkan Anak di PPDB Kota Semarang

Sejumlah Pejabat Ketahuan Titipkan Anak di PPDB Kota Semarang

Regional
Batal Maju, Eks Wali Kota Semarang Digantikan Anaknya di Pilkada Semarang

Batal Maju, Eks Wali Kota Semarang Digantikan Anaknya di Pilkada Semarang

Regional
LBH Padang Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Siswa SMP di Sungai

LBH Padang Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Siswa SMP di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com