Barang-barang tersebut pun tak memenuhi persyaratan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Turnbuhan.
"Media pembawa hewan memenuhi persyaratan karantina dan/atau tidak disertai dengan dokumen karantina maka produk hewan yang dilalulintaskan tidak akan dilakukan penahanan menerbitan Surat Perintah Penahanan (KH-8a)," tambah Kostan.
Selain dari tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan UU 21/2019 dan PP 29/2023, Maluku adalah satu dari 3 provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari Avian influenza sehingga unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya, dalam tahun ini Badan Karantina Indonesia Maluku telah memusnahkan daging dan sayur-sayuran.
Pada Mei ada 500 kilogram atau setengah ton kentang dan empat ekor ayam dimusnahkan. Kemudian pada Juni, sebanyak 10 ekor ayam dari Jawa Timur juga dimusnahkan Badan Karantina Indonesia Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.