www.kompas.com
Petugas menunjukkan daging anjing yang akan dimusnahkan setelah pemilik tidak mampu menyertakan surat izin atau memulangkan daging ke tempat asalnya. Badan Karantina Indonesia Maluku memusnahkan 800 kilogram daging anjing dan dua ekor ayam dari Baubau Sulawesi Tenggara pada Jumat (24/11) karena barang-barang itu masuk tanpa surat sehingga dimusnahkan untuk menghindari penyebaran dan kontaminasi penyakit.(Kompas.com/Priska Birahy)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+