Salin Artikel

Badan Karantina Maluku Musnahkan 80 Kilogram Daging Anjing dan 2 Ekor Ayam Tanpa Surat

Pemusnahan daging itu lantaran tidak ada jaminan kesehatan daging dari luar masuk di Maluku.

Langkah pemusanahan juga diambil lantaran pemilik tidak mampu mengembalikan daging ke tempat asalnya.

Daging-daging itu masuk di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin 2 November 2023. Usai pengecekan dan tanpa surat maka diputuskan untuk dimusnahkan.

Cara itu dilakukan untuk menghindari kontaminasi dan penybaran penyakit. Daging tersebut datang dari Bau-bau Sulawesi Tenggara.

Media pembawa HPHK (hama penyakit hewan karantina) tersebut diangkut menggunakan dua kapal yang berbeda.

"Daging anjing yang rencananya untuk dikonsumsi diangkut menggunakan kapal KM Tidar pada Oktober lalu."

"Sedangkan ayam dewasa diangkut pada awal November menggunakan KM Dobonsolo," ungkap Kostan MM, Kepala Karantina Indonesia Maluku saat pemusnahan Jumat (24/11/2023) siang.

Selain tidak adanya jaminan kesehatan dari daerah pengirim, pemilik pun tak sanggup melengkapi dokumen resmi.

Tak ada surat keterangan kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan produk hewan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, hingga hasil uji laboratorium untuk memastikan hewan atau produk asal hewan sehat, aman dan dapat dikonsumsi.

Kostan juga menambahkan, pemusnahan unggas termasuk di antaranya ayam dewasa, sesuai Kepmentan 362/2016 tentang Provinsi Maluku Bebas dari Penyakit Avian influenza pada Unggas. Jadi, seluruh unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk ke provinsi Maluku.

Bahan asal hewan (BAH) anjing tersebut dikemas menggunakan styrofoam sebanyak 3 (tiga) boks.

Untuk hewan ayam, penahanannya dilakukan usai dibawa dengan KM Dobonsolo dan dimasukan ke dalam dus karton.

“Tujuan pengiriman adalah untuk konsumsi pribadi sedangkan media ayam adalah untuk dipelihara,” lanjutnya.

Untuk mengelabui petugas, mereka memasukan burung-burung itu ke dalam dus karton.

Barang-barang tersebut pun tak memenuhi persyaratan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Turnbuhan.

"Media pembawa hewan memenuhi persyaratan karantina dan/atau tidak disertai dengan dokumen karantina maka produk hewan yang dilalulintaskan tidak akan dilakukan penahanan menerbitan Surat Perintah Penahanan (KH-8a)," tambah Kostan.

Selain dari tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan UU 21/2019 dan PP 29/2023, Maluku adalah satu dari 3 provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari Avian influenza sehingga unggas dewasa tidak diperbolehkan masuk.

Sebelumnya, dalam tahun ini Badan Karantina Indonesia Maluku telah memusnahkan daging dan sayur-sayuran.

Pada Mei ada 500 kilogram atau setengah ton kentang dan empat ekor ayam dimusnahkan.  Kemudian pada Juni, sebanyak 10 ekor ayam dari Jawa Timur juga dimusnahkan Badan Karantina Indonesia Maluku.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/110147678/badan-karantina-maluku-musnahkan-80-kilogram-daging-anjing-dan-2-ekor-ayam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke