Ia juga meletakkan tujuh botol pertalite lainnya di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar hingga ke pintu depan rumah.
Lalu ia membakar obat nyamuk yang diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan pelaku di dalam rumah.
Baca juga: ASN Pemprov Sumut Tewas Terbakar di Batam, Diduga Korban Pembunuhan
Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak. Namun rencana pelaku gagal yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.
Yuda kemudian pergi dengan membawa sertifikat, ATM dan ponsel milik korban.
"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.
Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku. Hingga akhirnya Yuda ditangkap di Pekanbaru, Riau saat akan kabur ke Medan.
Tersangka, dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 kuhpidana atau pasal 361 Kuhpidana, tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Glori K. Wadrianto, Andi Hartik,vTeuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Batam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.