Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yuda Bunuh Istrinya karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar untuk Maju Jadi Bupati, Pelaku Dibantu Selingkuhan

Kompas.com - 16/11/2023, 17:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ahmad Yuda (46), ditangkap atas kasus pembunuhan dengan korban istrinya sendiri, Tetty Rumondang Harahap (60) pada Minggu (12/11/2023).

Tetty ditemukan tewas dengan kondisi terbakar 90 persen di rumahnya di Perumahan Genta 1, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan berdinas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Ia juga diketahui sebagai mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan. Tetangga juga mengatakan bahwa korban menjadi dosen keperawatan di salah satu kampus swasta di Batam.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Batam, Pura-pura Cari Korban dan Gunakan Rambut Palsu untuk Menyamar

Dibunuh suami karena tak meminjami Rp 50 miliar

Awalnya pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu.

Namun polisi menyatakan Yuda membunuh Tetty karena kesal tidak diberi pinjaman untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

“Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konfdrensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).

Ia mengatakan pembunuhan berencana itu dilakukan pada Rabu (1/11/2023),

Saat itu Yuda marah karena janji karena janji Tetty memberikan pinjaman Rp 50 miliar untuk modalnya menjadi calon Bupati Tapanuli Selatan tidak kunjung ditunaikan.

“Dari sanalah berawal pelaku emosi dan akhirnya memukul korban hingga membuat korban tak sadarkan diri,” ungkap Nugroho.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Batam, Jasad Korban Dibakar Dalam Rumah, Pelaku Mengaku Cemburu

Hanya beberapa jam di Jakarta

Sementara itu kepada penyidik, Yuda mengaku terbang ke Jakarta usai memukul korban. Namun ia hanya beberaja jam di Jakarta dan kembali ke Batam untuk memastikan kondisi Tetty.

"Jadi saya berangkat ke Jakarta itu usai membunuh istrinya pada hari Kamis pukul 17.00 WIB. Di Jakarta terus memantau sejumlah media online. Namun berita kebakaran atau penemuan mayat ini tidak viral di media sosial ataupun media yang ada di Batam," ujar Yuda kepada penyidik.

Ia pun inisiatif kembali ke Kota Batam untuk memastikan kondisi Tety. Saat dicek, korban belum meninggal walau sudah ditikam dan dianiaya oleh pelaku.

Menurut Yuda, jika mendapatkan uang Rp 50 miliar, ia akan berangkat ke Jakarta untuk melobi semua partai politik agar dia bisa maju sebagai bupati di kampungnya.

"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui partai politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.

Baca juga: Suami Rencanakan Pembunuhan Sadis di Batam karena Terbakar Cemburu

Sembari menahan rasa sakit, dihadapan polisi dan awak media, Yuda sempat menangis.

Tangisan tersangka ini pecah setelah mengingat kembali tindakannya menghabisi sang istri demi uang.

Apalagi, saat itu istrinya sempat selamat usai ia aniaya. Namun ia memilih mengeksekusi Tety hingga menghembuskan napas terakhirnya.

Yuda yang panik meminta bantuan istri mudanya untuk mengangkat korban ke atas kasur.

Dia pun berusa merekayasa jika korban tewas terbakar. Namun semua yang dia lakukan tersebut tidak selancar yang dia pikirkan.

Rumah korban tidak terbakar dan ia pun ditangkap oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Polisi Batam Tembak Pelaku yang Bunuh dan Bakar Mantan Dirut RSUD

Dibantu selingkuhan

Kediaman TRH (60), korban pembunuhan sadis yang dilakukan suaminya sendiri, Ahmad Yuda Siregar. Pasca kejadian kediaman korban terlihat lengang yang berada di Perumahan Mukakuning Indah 1 Blok AD No.4 Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri),KOMPAS.COM/HADI MAULANA Kediaman TRH (60), korban pembunuhan sadis yang dilakukan suaminya sendiri, Ahmad Yuda Siregar. Pasca kejadian kediaman korban terlihat lengang yang berada di Perumahan Mukakuning Indah 1 Blok AD No.4 Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri),
Sementara itu menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, pelaku memukul rahang korban sebanyak dua kali.

Lalu pelaku juga memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung hingga korban tergeletak di ruang tamu.

Bukannya membantu, Yuda malah pergi meninggalkan korban begitu saja dan menemui istri sirinya yang diinapkan di salah satu hotel yang ada di Batam.

Yuda sempat ke Jakarta dan kembali lagi ke Batam untuk mengecek kembali kondisi istrinya yang ternyata masih hidup.

"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat ASN Perempuan Terbakar di Batam, Ada Keluarga Datang Mencari

Selanjutnya Yuda menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.

Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar oleh Yuda dibantu selingkuhannya.

Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli 7 gas tiga kilogram dan minyak Pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.

Pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan juga dapur. Sementara pertalite satu botol disiramkan ke tubuh korban yang ada di tempat tidur.

Ia juga meletakkan tujuh botol pertalite lainnya di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar hingga ke pintu depan rumah.

Lalu ia membakar obat nyamuk yang diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan pelaku di dalam rumah.

Baca juga: ASN Pemprov Sumut Tewas Terbakar di Batam, Diduga Korban Pembunuhan

Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak. Namun rencana pelaku gagal yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.

Yuda kemudian pergi dengan membawa sertifikat, ATM dan ponsel milik korban.

"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.

Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku. Hingga akhirnya Yuda ditangkap di Pekanbaru, Riau saat akan kabur ke Medan.

Tersangka, dikenakan Pasal 340 Kuhpidana, pasal 338 kuhpidana atau pasal 361 Kuhpidana, tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Glori K. Wadrianto, Andi Hartik,vTeuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com