Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Hotel di Labuan Bajo Didenda Miliaran Rupiah, Bupati Sebut karena Privatisasi Pantai

Kompas.com - 13/11/2023, 09:58 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO KOMPAS.com - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan sanksi denda miliaran rupiah.

Sanksi diberlakukan karena 11 hotel tersebut dianggap melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu Labuan Bajo.

Baca juga: Sederet Fakta Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Pelaku Mengaku Terlilit Utang Rp 2 Juta

Adapun 11 hotel yang didenda yakni ABC, TJS, S Resort, PSB, LB Resort, BG Hotel, dan LP, sedangkan empat hotel lainnya yakni PK, SRK, AK Resort, dan WCBI.

Penjelasan bupati

Bupati Manggarai Barat, Edistasius EndiKompas.com/Nansianus Taris Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi

Sanksi terhadap 11 hotel di Labuan Bajo itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan, pemerintah menjatuhkan sanksi yang kepada 11 hotel itu sebagai respons atas keresahan publik yang melihat bahwa pantai sebagai tempat umum diprivatisasi oleh hotel-hotel. Akibatnya, pantai tidak bisa diakses publik.

“SK ini keluar berangkat dari keresahan publik yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," tegas Edistasius dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca juga: Baliho Capres dan Cawapres di Labuan Bajo Belum Dicopot, Ini Alasannya

Bupati Edi membeberkan, hingga kini hanya baru dua hotel yang sudah membayar denda, yaitu ABC dengan denda lebih dari Rp 293,3 juta dan PK lebih dari Rp 1,5 miliar. Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi pembayaran denda.

Adapun dua hotel lainnya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SRK dengan Nomor Perkara 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.

Dalam prosesnya, gugatan ini berhasil dimenangi oleh kedua hotel tersebut. Adapun sanksi denda untuk dua hotel itu adalah lebih dari Rp 18,8 miliar untuk AK Resort, dan lebih dari Rp 3,4 miliar untuk SRK.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Penyelundup Anak Komodo di Labuan Bajo

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tegas dia, akan terus melakukan upaya menyelesaikan kasus ini.

Terhadap dua hotel yang menang gugatan di PTUN itu, pemerintah akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali (PK).

Sementara terhadap tujuh hotel yang tidak mau membayar denda administratif ini, Edi Endi meminta agar ada kerja kolaborasi kementrian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan para pihak terkait untuk mencarikan solusinya.

“Prinsipnya kita tidak boleh kendor dan diam saja. Supaya pemerintah tidak kehilangan muruah maka kita harus punya langkah. Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril kita, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," tegas dia.

Baca juga: 6 Orang Ditangkap karena Coba Selundupkan Anak Komodo di Labuan Bajo

Ia menambahkan, uang hasil pembayaran denda hotel-hotel tersebut akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.

Sebab beberapa hotel di Labuan Bajo tidak memiliki lahan pakir. Padahal, sesuai kesepakatan di awal pembangunan jalan dan tempat parkir menjadi tanggung jawab pemiik hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com