SOLO, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ia meminta seluruh ASN tidak berfoto bersama dengan pasangan calon tertentu. Selain itu, tidak memberikan like maupun komentar di media sosial calon.
Jika terbukti melanggar netralitas, ASN akan diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: BKD Wanti-wanti Netralitas ASN Jateng: Pelanggaran Berat Disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat
Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan, sampai saat ini belum menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Solo.
"Belum (ditemukan pelanggaran). Dari hajatan pemilu kita belum sempat menemukan itu," kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, Bawaslu akan menerjunkan tim patroli siber. Tim ini akan selalu mengawasi aktivitas di media sosial dan meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Kita nanti di medsos ada patroli siber. Kemudian di Bawaslu tentu kami jajaran Panwascam, sampai kelurahan itu melakukan pengawasan juga," ungkap Budi.
Budi menambahkan, masing-masing kecamatan di Solo telah melakukan deklarasi netralitas ASN.
"Kemarin di setiap masing-masing kecamatan ada deklarasi netralitas ASN," terang Budi.
Di samping deklarasi, Bawaslu juga melakukan sosialisasi netralitas dengan menyasar kegiatan rapat koordinasi, baik di kecamatan dan kelurahan.
"Bawaslu tentu akan melakukan sosialisasi baik lewat rakor, maupun pertemuan-temuan dengan kecamatan, kelurahan, kita undang," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.