Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKD Wanti-wanti Netralitas ASN Jateng: Pelanggaran Berat Disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 07/11/2023, 19:16 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Memasuki tahun politik menjelang pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mewanti-wanti ASN Jateng untuk menjaga netralitasnya. 

Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyebutkan netralitas terlihat mulai dari perilaku dalam keseharian maupun kegiatan di media sosial. 

"Netralitas itu misalnya dari ucapan, ajakan untuk memihak kepada paslon tertentu, ikut kampanye, menjadi anggota parpol tertentu juga enggak boleh," kata Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari Saranghe

Bila terbukti melanggar, pihaknya tak ragu memberi sanksi kepada ASN Jateng. Hukuman paling berat, bila didapati temuan ASN bergabung dalam partai politik atau bahkan mencalonkan anggota legislatif maka pihaknya tak segan memberhentikannya. 

"Kalau dinyatakan benar adanya (pelanggaran) dengan data-data, misalnya menjadi anggota parpol kemudian mungkin ada yang nekat nyaleg, itukan hukuman terberat, bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Sementara bentuk pelanggaran lainnya seperti berfoto dengan pose jari yang dapat mengarah menjadi dukungan pasangan calon (paslon) tertentu. 

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan, ketika kita acungkan jempol dikira satu, pose I love you (saranghaeyo), dikira dua, perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya. Hati-hati untuk netralitas. Untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," tutur Rahmah. 

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Larangan 10 pose foto dengan simbol jari tangan itu diunggap di sejumlah akun media sosial milik Organisasi perangkat Daerah (OPD) Jateng. 

Dalam praktiknya, Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran dalam pemilu. Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan melapor KASN. 

Berikutnya KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti pemberian sanksi. Bila terbukti, BKD tak ragu memberi sanksi baik dari sanksi teguran hingga administratif. 

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polres Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Anggota Polres Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Regional
LKPD 2023 Resmi Dirilis, Provinsi Sumsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

LKPD 2023 Resmi Dirilis, Provinsi Sumsel Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Kilas Daerah
Hitung Mundur Popda XI dan Peparpeda VIII Banten, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah

Hitung Mundur Popda XI dan Peparpeda VIII Banten, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah

Regional
Maju Pilkada 2024, Kadis Pertanian Lembata Daftar Penjaringan 4 Partai

Maju Pilkada 2024, Kadis Pertanian Lembata Daftar Penjaringan 4 Partai

Regional
Pesan Soto, Tukang Servis Termos Tewas di Warung Makan

Pesan Soto, Tukang Servis Termos Tewas di Warung Makan

Regional
IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan

IRT Korban Pelecehan Seksual yang Siram Teman Suami Pakai Air Keras Dibebaskan

Regional
Viral, Video Gerombolan Sapi Masuk Jalan Tol Manyaran Semarang, Pengendara Terpaksa Pelan

Viral, Video Gerombolan Sapi Masuk Jalan Tol Manyaran Semarang, Pengendara Terpaksa Pelan

Regional
Kecelakaan di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

Kecelakaan di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

Regional
Malam Mencekam di Agam Saat Banjir Bandang Menerjang

Malam Mencekam di Agam Saat Banjir Bandang Menerjang

Regional
Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Bencana Banjir Lahar Sumbar, 14 Korban Belum Ditemukan

Regional
Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Kunjungi Kantor Partai Demokrat, Susanti Minta Restu Maju Jadi Walkot Pematangsiantar 2024-2029

Regional
Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Anak Sakit dan Istri Terbelit Utang, Rian Bawa Kabur Vespa yang Dijual Orang

Regional
Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Pemkot Tangerang MoU dengan Bulog, Pj Nurdin: Perkuat Ketahanan Pangan dan Perekonomian Lokal

Regional
Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Sudah 6 Hari Korban yang Ditemukan Penuh Lumpur dan Terikat di Sungai Babon Semarang Belum Sadarkan Diri

Regional
Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Kronologi Ayah di Tulungagung Cekik Balitanya hingga Tewas, Diduga Depresi Dipulangkan dari Taiwan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com