KOMPAS.com - Nikanor Fallo (46), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tengggara Timur (NTT), harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Alak karena membacok tetangganya, Enos Feoh, menggunakan sebilah parang hingga tewas.
Kepala Polsek Alak Komisaris Polisi Edy, membenarkan kejadian itu.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, 2 Orang Tetangga di Tuban Berkelahi Saling Bacok
"Kasus pembacokan itu terjadi pada, Sabtu (11/11/2023) malam sekitar pukul 20.30 Wita," kata Edy, kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Edy menuturkan, kasus itu bermula ketika pemilik lahan yang ditempati pelaku Nikanor, memintanya untuk membersihkan lahan tersebut.
Lahan itu ditempat Nikanor dan seorang warga lainnya bernama Yabes.
Lahan tersebut berdekatan dengan rumah korban, Enos. Saat lahan itu dibersihkan, Enos merasa tersinggung.
Tak lama berselang, Nikanor kembali ke rumahnya.
Saat tiba, Nikanor mendengar istrinya dicaci maki oleh Enos. Hal itu langsung menimbulkan percekcokan antara keduanya.
Baca juga: Kesal Dipecat, Pria di Sumut Bacok Kepala Mantan Bosnya
Nikanor lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
Setelah itu dia keluar menuju korban dan keduanya berkelahi. Nikanor lalu membacok korban di bagian pelipis kanan dan sekujur tubuh lainnya hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, Nikanor langsung kabur dan bersembunyi di salah satu rumah rekannya.
Warga sekitar mengejarnya. Warga setempat bernama Samuel Ano, melaporkan kejadian itu ke Polsek Alak.
Polisi lalu menangkap Nikanor di rumah rekannya.
Tak ingin pelaku menjadi target amukan massa, aparat Polsek Alak meminta bantuan Polresta Kupang Kota untuk membawa pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Remaja Anggota Gerombolan Klitih yang Bacok Warga di Tuban
Sementara jenazah Enos langsung dievakuasi warga dan polisi ke rumah sakit Angkatan Laut (RSAL) Samuel J Moeda menggunakan mobil patroli Polsek Alak.
Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang Titus Uli Kupang guna divisum.
Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.