Di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cilacap, Pikap Terguling Saat Angkut Puluhan Santri, 1 Orang Tewas
Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.
Tak hanya itu, ada pula alat bantu seks dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.
Arif menambahkan bahwa kasus tersebut masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Banyumas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.