Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Cilacap ditangkap polisi karena perbuatan asusila dengan modus dukun cabul. Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
(Pingky/TribunBanyumas.com)