Salin Artikel

Mbah Supri, Dukun Cabul di Cilacap Perkosa 10 Wanita, Korban Diancam Akan Dibikin Gila

Sedikitnya ada 10 wanita yang menjadi korban. Modus pelaku adalah mengaku dapat mengobati berbagai macam penyakit yang diderita korban.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, aksi jahat Mbah Supri dilakukan di rumahnya sejak tahun 2021 lalu.

"Pelaku mau mengobati penyakitnya," ungkap Arief, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan para korban diancam akan dibikin gila jika tak menurut kemauan Mbah Supri. Bahkan ada beberapa korban yang dipekosa berkali-kali oleh pelaku.

"Apabila tidak diikuti yang bersangkutan mengancam akan membuat gila atau pun hal lainnya terhadap korban," ujar Arif.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke Polsek Kroya. Dari pengembangan kasus, jumlah korban mencapai 10 orang.

"Ini tidak berhenti di sini. Kami masih kembangkan dugaan korban laki-laki juga," ujar Arief.

Menurutnya, usia para korban berkisar antara 25-50 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

"Mbah Supri dalam menjalankan profesinya, ternyata dukun cabul. Para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan," kata dia.

Sebelum diperkosa, para korban dipaksa lebih dulu untuk bersetubuh dengan sesama perempuan, yakni asisten Mbah Surip dengan menggunakan alat bantu seks.

Persetubuhan itu direkam dan dikirim ke ponsel Mbah Supri.

"Korban dipaksa untuk bersetubuh, kalau menolak mereka diancam akan dibuat gila oleh tersangka," ungkap Arief.

Ia mengatakan beberapa korban diperkosa berkali-kali. Ada yang 12 kali, 15 kali, 20 kali bahkan terbanyak ada yang sampai 23 kali diperkosa.

Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.

Di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.

Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.

Tak hanya itu, ada pula alat bantu seks dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.

Arif menambahkan bahwa kasus tersebut masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Banyumas

https://regional.kompas.com/read/2023/11/08/141700378/mbah-supri-dukun-cabul-di-cilacap-perkosa-10-wanita-korban-diancam-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke