Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 02/11/2023, 18:09 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Ikhsan, resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Titin Herawati Utara, saat jumpa pers Kamis (02/11/2023).

Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA 2018 dengan nama Tersangka Muhammad Ikhsan selaku Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.

Baca juga: Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPRS Bireuen

"Bahwa penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor: B- 699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan," jelas Titin.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Sumbawa Barat terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018, kerugian negara sebesar Rp 145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3.

Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3.

Baca juga: Kejati Riau Buru Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan, Identitasnya Disebar

Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa Dasan Anyar ini sudah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Sumbawa Barat pada 2022.

Namun proses kelengkapan berkas hingga P21 cukup alot. Pasalnya, beberapa kali berkas dikembalikan jaksa dan minta dilengkapi hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com