PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah memburu satu orang tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka tersebut bernama lengkap HM Fadillah Akbar (48), warga Kelurahan Pematang Arba, Kecamatan Tembilahan, Inhil.
Baca juga: Pj Bupati Bombana Diperiksa Kejati Sultra sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
"Tersangka HM Fadillah Akbar merupakan Direktur PT. Bonai Riau Jaya (BRJ), perusahaan tekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Inhil," beber Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).
Dia menyampaikan bahwa tersangka telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, identitas dan foto tersangka disebar ke masyarakat untuk mempermudah proses pencarian.
Adapun ciri-ciri tersangka, memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Jika menemukan informasi terkait keberadaan Tersangka tersebut, harap hubungi kami di nomor : 0812-6654-4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, kasus korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kasus proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil.
Adapun para tersangka, adalah Budhi Syaputra, mantan Direktur PT. BRJ. Kemudian HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ.
"Pada Kamis (7/9/2023), keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat itu hanya Syaputra Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara HM Fadillah Akbar, mangkir," sebut Bambang.
Di hari yang sama, sambung dia, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tersangka Budhi Syaputra langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah Akbar.
Namun, hingga kini tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah Akbar sebagai DPO.