Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Simdes di Buru Selatan, Wakil Direktur Perusahan Ditahan Jaksa

Kompas.com - 01/11/2023, 19:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2019.

Tersangka CEM resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (1/11/2023) sore.

Tersangka yang juga Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia barang dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes yang bermasalah tersebut.

Baca juga: Kronologi Kades Aniaya Selingkuhan di Buru Selatan, Korban Tolak Diajak Jalan dan Diseret ke Arah Pantai Masnana

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan sebelumnya tim penyidik memanggil CEM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, terungkap yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada saudara CEM untuk diperiksa sebagai saksi."

"Namun berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Simdes.

Pihaknya menyediakan akses jaringan internet satelite broadband untuk sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki akses jaringan komunikasi sinyal terestrial.

Baca juga: Oknum Kades di Buru Selatan Aniaya Selingkuhan karena Korban Minta Putus

"Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Buru Selatan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan mencapai Rp 421 juta.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka, CEM langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November hingga 20 November mendatang," katanya.

Wahyudi menambahkan akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PLN Sebut Warga 19 Desa di Buru Selatan Maluku Kini Bisa Nikmati Listrik 24 jam

Sangkaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya tim penyidik akan merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com