KOMPAS.com - JM (43), oknum Kepala Desa di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Korban adalah SL (43), seorang perempuan yang menjalin hubungan asmara dengan JM.
Penganiayaan terjadi karena SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM yang telah memiliki istri.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Briptu R, Aniaya Selingkuhan hingga Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sikka
Penganiayaan terjadi di Pantai Masnana pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. Di hari kejadian, pelaku awalnya datang menemui korban.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, pelaku langsung pergi," kata Agung.
Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali datang untuk mengajak korban pergi. Ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Selain itu korban juga menolak melanjutkan hubungan asmara dengan sang kepala desa. Penolakan tersebut membuat pelaku emosi.
Baca juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Lamongan Aniaya Selingkuhan
Lalu pelaku menarik korban ke arah Pantai Masnana. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh teman yang tinggal bersama korban.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi di sana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan. Tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah," ucap Agung.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kades Aniaya SL karena Menolak Melanjutkan Hubungan Terlarang Mereka, Kini Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.