MAUMERE, KOMPAS.com - Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.
Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Propam Periksa Oknum Polisi di Sikka yang Aniaya Selingkuhannya
Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam. R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.
N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja. Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.
"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.
Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis. N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.
Baca juga: KSAD Dudung Usai Dapat Gelar Pangeran dari Raja Sonbai NTT: Ini Suatu Pengakuan dan Harus Dijaga
N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.
Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman. Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.
"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 19 Mei 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.