Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Simdes di Buru Selatan, Wakil Direktur Perusahan Ditahan Jaksa

Tersangka CEM resmi ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (1/11/2023) sore.

Tersangka yang juga Wakil Direktur CV Ziva Pazia ini merupakan penyedia barang dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes yang bermasalah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan sebelumnya tim penyidik memanggil CEM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, terungkap yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada saudara CEM untuk diperiksa sebagai saksi."

"Namun berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus tersebut tersangka berperan sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Simdes.

Pihaknya menyediakan akses jaringan internet satelite broadband untuk sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki akses jaringan komunikasi sinyal terestrial.

"Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Buru Selatan," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan mencapai Rp 421 juta.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka, CEM langsung dibawa petugas menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November hingga 20 November mendatang," katanya.

Wahyudi menambahkan akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya tim penyidik akan merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/192301178/jadi-tersangka-korupsi-proyek-simdes-di-buru-selatan-wakil-direktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke