KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana itu berlangsung selama lebih dari 10 jam, mulai dari pagi hingga malam hari pada Rabu (1/11/2023).
Proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara itu didanai dari APBD Pemerintah Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejati Sultra, Pj Bupati Bombana Hanya Lempar Senyum dan Beri Tanda OK ke Awak Media
Saat itu, Burhanuddin masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Burhanuddin.
Sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah mengultimatum Burhanuddin jika tidak menghadiri panggilan penyidik maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.
Ultimatum dilakukan karena Pj Bupati Bombana itu tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan yang jelas.
Pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana itu berlangsung dalam kondisi listrik padam di kantor Kejati Sultra sehingga pihak Kejati menyalakan mesin genset agar proses pemeriksaan tetap berjalan.
Baca juga: Gara-gara Minum Obat Pemutih, Kulit Pemuda di Bombana Jadi Bersisik, Begini Kondisinya
Usai pemeriksaan, Burhanuddin yang mengenakan kemeja putih berjalan keluar dari ruangan penyidik Kejati Sultra tanpa mengeluarkan sepatah kata ketika awak media menanyakan soal pemeriksaannya tersebut.
Meski terlihat lelah, Pj Bupati Bombana hanya tersenyum kepada puluhan awak media yang telah lama menunggu.
Ia lalu bergegas menuju mobil pribadinya yang di parkir di halaman depan Kantor Kejati Sultra.
"Sudah ya, bapak mau istirahat," ucap salah satu staf Pj Bupati Bombana.
Sementara, kuasa hukum Pj Bupati Bombana Munsir juga enggan berkomentar saat awak media berusaha meminta penjelasan terkait pemeriksaan kliennya.
Baca juga: Kulit Pria Asal Bombana Bersisik Usai Minum Obat Pemutih Kulit, Kini Dirawat di ICU Rumah Sakit
Terkait apakah Burhanuddin akan diperiksa lagi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi menjawab bahwa yang bersangkutan bisa dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.