PALEMBANG, KOMPAS.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel resmi memecat seorang pegawai mereka berinisial RFG lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembayaran pajak perusahaan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah mengatakan, selain memecat RFG mereka juga mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan dua tersangka lain yakni NWP dan RFH.
Baca juga: Korupsi Pajak Perusahaan, 3 Pegawai Pajak di Palembang Jadi Tersangka
“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka yang melakukan korupsi terhadap pajak perusahaan tersebut telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, seluruh pegawai telah dibekali kode etik dan perilaku dalam bekerja.
“Kami tidak mentolerir mengambil tindakan tegas bagi pegawai pajak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, mereka pun menyampaikan agar masyarakat tidak terbuai dengan janji kemudahan pemenuhan perpajakan dengan imbalan tertentu. Selain itu, DJP Sumsel-Babel juga akan bekerja secara profesional melalui reformasi perpajakan.
“Kami juga akan melakukan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis dan penyempurnaan regulasi perpajakan," ujarnya.
Masyarakat juga diminta tidak segan melaporkan pegawai pajak yang menjanjikan pemudahan. Laporan tersebut dapat dikirimkan melallui laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: pengaduan@pajak.go.id.
“Masyrakat jangan takut untuk melapor bila menemukan adanya kejadian serupa,” imbuhnya.
Baca juga: Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Subsidi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH. Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan di mulai dari 2019 hingga 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya setelah penyidik melakukan pendalaman kepada mereka. Hasilnya, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga mereka dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,”kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.