SEMARANG, KOMPAS.com - Dua eks karyawan bank di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial SAN dan DY menjadi tersangka karena menyalahgunakan data nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan, data nasabah itu digunakan pelaku untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka lain, SL dan YS.
"Mesin EDC itu digunakan untuk layanan transaksi tarik tunai kartu kredit oleh para tersangka," kata Dwi, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Pemkab Semarang Jamin Ketersediaan Logistik dan Air Bersih Warga Terdampak Kebakaran Gunung Merbabu
Setelah berhasil memasang mesin EDC itu, SAN dan DY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 per mesin EDC yang terpasang.
"Lalu keuntungan yang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3 persen sampai 1 persen setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC serta tidak mendapatkan tagihan pajak," ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial WW mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan tagihan pajak sebanyak Rp 3 miliar.
"Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin," papar dia.
SAN ketika dihadirkan saat gelar perkara mengaku sudah mengetahui kelemahan sistem di bank yang sempat memperkerjakannya.
"Saya bagian teknologi (IT)," papar dia.
Baca juga: Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali, Pelaku Lahirkan Anaknya di Hotel
Dia mengaku sudah bekerja di bank tersebut selama 7 tahu.
Pengalamannya itu dia manfaatkan untuk melakukan penipuan kepada nasabah.
"Saya orang IT, tahu kelemahan sistem," imbuh SAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.