SERANG, KOMPAS.com - Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten selama masa penghapusan denda pajak pada 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 mencapai Rp 170,3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan, sebanyak 136.724 wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dari program pembebasan denda PKB ini, telah menghasilkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 170.373.682.200," kata Deni kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Babel Diperpanjang sampai 18 Desember 2023
Dijelaskan Deni, program penghapusan denda dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak.
Selain itu, Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan.
"Insentif ini, kebijakan ini diharapkan juga berdampak terhadap tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Deni.
Baca juga: Pabrik Bahan Baku Pestisida Dibangun di Banten, Investasi Capai Rp 312 Miliar
Sedangkan wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya sebanyak 24.615 orang dengan hasil pendapatan Rp 11.441.642.000.
Program pembebasan biaya BBNKB masih berlangsung hingga 23 Desember 2023.
"Masyarakat masih dapat mengikuti program bebas biaya BBNKB dengan mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat," kata dia.
Deni mengharapkan, dengan berakhirnya program penghapusan denda PKB, masyarakat tetap taat membayar pajak.
"Selama insentif diberikan sejak Agustus hingga hari ini, terjadi peningkatan wajib pajak membayar pajak kendaraan meskipun (peningkatan) tidak terlalu signifikan," tandas Deni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.