Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan oleh Pemprov Banten di mobil Samsat Keliling. Program hapus denda pajak kendaraan berkahir hari ini Selasa (31/10/2023)
(Dokumentasi Bapenda Banteb)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+