BANGKA, KOMPAS.com-Kendaraan penunggak pajak di Kepulauan Bangka Belitung dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi.
Larangan diberlakukan secara resmi dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.
Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Pada poin lima surat edaran tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.
Selanjutnya diatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran.
Baca juga: 72 Hari Denda Dihapus, Rp 170,3 Miliar Pajak Kendaraan Dilunasi Warga Banten
Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, diharuskan melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.