SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) yang ditimbun berhasil diungkap polisi.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, tersangka berinisial AB yang merupakan warga Kabupaten Brebes. AB ditangkap karena menyalahgunakan solar bersubsidi.
"Dia mengambil solar bersubsidi di SPBU. Dibawa ke gudang," jelasnya saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Penimbun 2 Ton Solar Subsidi di Madiun Divonis 15 Bulan Penjara
Dia menjelaskan, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian sekitar empat hari. Penangkapan dilakukan saat tersangka membawa solar ke sebuah gudang. Rencananya, solar tersebut akan dijual lagi.
"Disimpan di gudang, terus dijual dengan harga non subsidi ke kapal-kapal," kata dia.
Tersangka yang diamankan merupakan pengelola gudang tersebut. AB ditangkap pada September 9 September 2023. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 ton solar bersubsidi.
"Kami dapat laporan dari Bareskrim Polri awalnya. Terus kita lanjutkan," imbuh Dwi.
Baca juga: Demi Solar Subsidi, Sopir di Bengkulu Antre 2 Hari, Nasi Diantar Istri
Rencananya, tersangka akan menjual soal bersubsidi itu ke beberapa daerah seperti Tegal dan Brebes. Mayoritas pembelinya berasal dari kapal-kapal yang bersandar di daerah tersebut.
"Dia (tersangka) sudah melakukan 2 bulan," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, terdapat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 480 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.