BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menetapkan ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Hal itu menyusul pecahnya jembatan kaca tersebut hingga mengakibatkan seorang wisatawan tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Jembatan Kaca Pecah di Banyumas
Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin. Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.
Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.
Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).
Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.