Salin Artikel

Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Subsidi

Larangan diberlakukan secara resmi dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.

Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.

Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pada poin lima surat edaran tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.

Selanjutnya diatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran.

Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, diharuskan melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.


Guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemprov Babel, Pemerintah daerah kabupaten atau kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Ada pun konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai pelat nomor kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan bus pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Batas pembelian untuk jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) terbagi untuk angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari.

Angkutan umum atau barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter per hari. Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter per hari.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan yang statusnya mati pajak.

Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat dan roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bahkan kendaraan tersebut juga kedapatan melakukan pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda saat pertemuan dengan manajemen PT Pertamina Plaju, Jumat (20/10/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/213521778/mulai-10-november-kendaraan-penunggak-pajak-di-babel-dilarang-isi-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke