Guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemprov Babel, Pemerintah daerah kabupaten atau kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Ada pun konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).
Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai pelat nomor kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan bus pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Baca juga: Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Turis Asing di Daerah Wisata Super Prioritas
Batas pembelian untuk jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) terbagi untuk angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari.
Angkutan umum atau barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter per hari. Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter per hari.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan yang statusnya mati pajak.
Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat dan roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca juga: Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Ini Alasan BRIN
Bahkan kendaraan tersebut juga kedapatan melakukan pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda saat pertemuan dengan manajemen PT Pertamina Plaju, Jumat (20/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.