Salin Artikel

Mantan Kades di Sumbawa Barat Ditahan Jaksa Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Titin Herawati Utara, saat jumpa pers Kamis (02/11/2023).

Ia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA 2018 dengan nama Tersangka Muhammad Ikhsan selaku Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.

"Bahwa penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor: B- 699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan," jelas Titin.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Sumbawa Barat terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018, kerugian negara sebesar Rp 145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3.

Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3.

Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa Dasan Anyar ini sudah dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Sumbawa Barat pada 2022.

Namun proses kelengkapan berkas hingga P21 cukup alot. Pasalnya, beberapa kali berkas dikembalikan jaksa dan minta dilengkapi hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/02/180900778/mantan-kades-di-sumbawa-barat-ditahan-jaksa-setelah-jadi-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke