Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Penjualan Satwa Dilindungi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aktivis Sesalkan Rendahnya Hukuman

Kompas.com - 31/10/2023, 16:42 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk NA, terdakwa kasus perdagangan orangutan dan denda Rp 40 juta subsider penjara satu bulan. 

Bagian Hubungan Masyarakat PN Langsa Iman Harrio Putnama mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, disebabkan beberapa faktor.

Salah satunya, untuk menghindari disparitas putusan, karena sebelumnya NA juga sudah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga: BKSDA Kalbar Pastikan Cuplikan Orangutan Melawan Ekskavator adalah Video Lama

Terdakwa NA sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.

“Maka Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," kata Imam saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan kecewa atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa kepada NA. 

"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta, bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali, harusnya ini menjadi pertimbangan sehingga bisa menjadi hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” kata Nurul Ikhsan, melalui saluran telepon kepada Kompas.com.

Baca juga: Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

 

Kendati demikian, Ikhsan, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.

Sepanjang 2023, ada enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) erjadi di Aceh, yakni di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com