Salin Artikel

Residivis Penjualan Satwa Dilindungi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aktivis Sesalkan Rendahnya Hukuman

Bagian Hubungan Masyarakat PN Langsa Iman Harrio Putnama mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, disebabkan beberapa faktor.

Salah satunya, untuk menghindari disparitas putusan, karena sebelumnya NA juga sudah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

Terdakwa NA sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.

“Maka Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," kata Imam saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan kecewa atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa kepada NA. 

"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta, bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali, harusnya ini menjadi pertimbangan sehingga bisa menjadi hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” kata Nurul Ikhsan, melalui saluran telepon kepada Kompas.com.

Kendati demikian, Ikhsan, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.

Sepanjang 2023, ada enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) erjadi di Aceh, yakni di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.


Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang penjual orangutan berinisial NA di Langsa.

Petugas juga mengamankan seekor satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti. 

Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus penjualan orang utan itu terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada jual beli orang utan di Dusun Firdaus, Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.

Setelah itu, petugas KLHK menyergap di sekitar Gampong Pantai Bali, Seruway, Aceh Tamiang.

Namun, sopir yang mengantar hewan tersebut berhasil kabur.

Sementara petugas hanya mengamankan seekor orang utan itu. Sedangkan NA berhasil tangkap di rumahnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/164238978/residivis-penjualan-satwa-dilindungi-divonis-15-tahun-penjara-aktivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke