Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hutan Kaltim Tangkap Anggota Sindikat Penjualan Satwa Lindung

Kompas.com - 06/04/2016, 06:45 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Tumur (Kaltim) berhasil meringkus M Gafur (25), penyuplai sindikat penjualan satwa dilindungi antar provinsi dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelum menangkap Gafur, SPORC terlebih dulu menangkap FR, seorang pelajar asal Samarinda yang merupakan rekan Gafur pada 15 September 2015 lalu. Keduanya merupakan sindikat antar-provinsi.

Gafur merupakan warga Barabai, Kalsel. Sementara FR adalah warga Samarinda, Kaltim. Dari tangan FR, SPORC berhasil mengamankan empat ekor anakan kucing hutan dan empat ekor lutung merah. Kedua jenis satwa tersebut masuk ke apendiks 2 yang apabila diperdagangkan akan terancam punah.

Koordinator Polisi Kehutanan dan PPNS, Suryadi, menjelaskan, FR mengaku membeli satwa-satwa yang dilindungi itu dari Gafur. FR dan Gafur berkomunikasi via telepon dan SMS, dan tidak pernah bertemu langsung.

Semua satwa yang dibeli FR kemudian dipasarkan di Samarinda dan Tenggarong secara online dengan keuntungan hanya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per ekor.

“FR dan Gafur sebenarnya tidak pernah bertemu. Namun FR adalah pelanggan Gafur dan berkomunikasi hanya melalui telepon. FR memesan satwa-satwa dilindungi dari Gafur, setelah transfer uang, Gafur kemudian mengirimkan pesanan FR,” katanya, Selasa (5/4/2016).

Semua satwa tersebut dikirim menggunakan angkutan umum bus antar-provinsi dari Kalsel menuju Samarinda. FR hanya menunggu kiriman paket datang, dan menjemput paket tersebut di terminal bus Samarinda Seberang.

FR memasarkan semua satwa tersebut secara online. Harga yang ditawarkan pun relatif murah, yakni berkisar Rp 200.000 hingga Rp 400.000.

“FR memasarkan satwa-satwa tersebut secara online. Setelah FR tertangkap, kami langsung mendalami kasusnya hingga ke bos penadahnya, yakni Gafur,” ujarnya.

Dijelaskan Suryadi, sebelum menangkap Gafur, SPORC Kaltim berkoordinasi terlebih dahulu dengan SPORC Kalsel. Pihaknya diizinkan membawa Gafur lantaran daerah penjualan bisnis jaringan tersebut berada di Kaltim.

“Peminatnya banyak di Kaltim, FR sendiri mengakui selalu kebanjiran pesanan. Karena FR sudah mengaku, maka kasus dikembangkan hingga ke Kalsel. Kami terlebih dulu berkoordinasi dengan SPORC Kalsel, lalu menangkap Gafur di kediamannya di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada pekan lalu,” jelasnya.

Kepada wartawan, Gafur mengatakan, satwa-satwa tersebut dia dapatkan dari para pemburu. Dia membelinya dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 150.000, dan dia jual dengan keuntungan Rp 50.000 per ekor.

“Kalau masih anakan belum bagus, jadi untungnya cuma Rp 25.000. Kalau sudah dewasa, untungnya bisa Rp 50.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Gafur diancam hukuman penjara maksimal ima tahun. Sementara FR terpaksa dibebaskan karena masih di bawah umur dan harus menyelesaikan studinya di bangku SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com