www.kompas.com
Terdakwa kasus perdagangan orangutan berinisial NA, divonis Pengadilan Negeri (PN) Langsa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta atau subsider kurungan penjara selama 1 bulan.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/HO Yayasan HAkA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+