BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk NA, terdakwa kasus perdagangan orangutan dan denda Rp 40 juta subsider penjara satu bulan.
Bagian Hubungan Masyarakat PN Langsa Iman Harrio Putnama mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun kurungan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, disebabkan beberapa faktor.
Salah satunya, untuk menghindari disparitas putusan, karena sebelumnya NA juga sudah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: BKSDA Kalbar Pastikan Cuplikan Orangutan Melawan Ekskavator adalah Video Lama
Terdakwa NA sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.
“Maka Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," kata Imam saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan kecewa atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa kepada NA.
"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta, bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali, harusnya ini menjadi pertimbangan sehingga bisa menjadi hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” kata Nurul Ikhsan, melalui saluran telepon kepada Kompas.com.
Baca juga: Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap
Kendati demikian, Ikhsan, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.
Sepanjang 2023, ada enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) erjadi di Aceh, yakni di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.