Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang penjual orangutan berinisial NA di Langsa.
Petugas juga mengamankan seekor satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti.
Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus penjualan orang utan itu terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada jual beli orang utan di Dusun Firdaus, Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.
Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal
Setelah itu, petugas KLHK menyergap di sekitar Gampong Pantai Bali, Seruway, Aceh Tamiang.
Namun, sopir yang mengantar hewan tersebut berhasil kabur.
Sementara petugas hanya mengamankan seekor orang utan itu. Sedangkan NA berhasil tangkap di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.