Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Penjualan Satwa Dilindungi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aktivis Sesalkan Rendahnya Hukuman

Kompas.com - 31/10/2023, 16:42 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk NA, terdakwa kasus perdagangan orangutan dan denda Rp 40 juta subsider penjara satu bulan. 

Bagian Hubungan Masyarakat PN Langsa Iman Harrio Putnama mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan, disebabkan beberapa faktor.

Salah satunya, untuk menghindari disparitas putusan, karena sebelumnya NA juga sudah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga: BKSDA Kalbar Pastikan Cuplikan Orangutan Melawan Ekskavator adalah Video Lama

Terdakwa NA sebelumnya juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.

“Maka Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," kata Imam saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Penggiat Lingkungan dan Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan kecewa atas vonis ringan yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Langsa kepada NA. 

"Saat sidang putusan terungkap beberapa fakta, bahwa terdakwa NA sudah melakukan kejahatan perdagangan satwa dilindungi beberapa kali, harusnya ini menjadi pertimbangan sehingga bisa menjadi hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini memberi kerugian bagi kehidupan manusia dan alam,” kata Nurul Ikhsan, melalui saluran telepon kepada Kompas.com.

Baca juga: Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

 

Kendati demikian, Ikhsan, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus perdagangan satwa dilindungi sampai ke meja hijau.

Sepanjang 2023, ada enam kasus kejahatan lingkungan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) erjadi di Aceh, yakni di Langsa, Banda Aceh, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.

 

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menangkap seorang penjual orangutan berinisial NA di Langsa.

Petugas juga mengamankan seekor satwa dilindungi tersebut sebagai barang bukti. 

Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus penjualan orang utan itu terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada jual beli orang utan di Dusun Firdaus, Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.

Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal

Setelah itu, petugas KLHK menyergap di sekitar Gampong Pantai Bali, Seruway, Aceh Tamiang.

Namun, sopir yang mengantar hewan tersebut berhasil kabur.

Sementara petugas hanya mengamankan seekor orang utan itu. Sedangkan NA berhasil tangkap di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com