Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Penggunaan Fasiltas Publik

Kompas.com - 26/10/2023, 14:52 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal mengatakan, fatwa itu dikeluarkan untuk menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

Baca juga: Jembatan Gantung Nyaris Putus di Aceh, Dinas: Tak Ada Dana, Mungkin Direhab Tahun Depan

"Menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” katanya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).

Dalam fatwa-fatwa nomor 6 tahun 2023 itu, kata Lem Faisal, juga disebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Kemudian mematuhi aturan publik menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," kata dia.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi intensif terkait aturan publik. Pemerintah diharapkan juga agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

“Kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat,” tuturnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh

Lebih lanjut, Lem Faisal menjelaskan, dasar MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum itu setelah melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan publik masih sangat rendah.

“Akibat tidak sadar dan tidak patuh dengan aturan publik, dengan sendirinya kita tidak tahu bahwa kita telah menzalimi hak sebagian masyarakat yang lain,” sebutnya.

Lem Faisal mencontohkan, sepertinya adanya penjual yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingannya sendiri, hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan. Sehingga fatwa tersebut untuk mengingatkan masyarakat tentang perspektif hukum islam, peraturan pemenerintah yang tidak bertentangan dengan norma agama maka wajib diikuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com